TANAH DATAR - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatra Barat, Fraksi PAN, Bukhari Dt Tuo mengadakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Halaman Kantor Camat Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Senin (17/4/2023).
“Sosialisasi ini untuk masyarakat, sehingga warga mulai peduli dan mau memperhatikan lingkungan sekitar agar lebih baik, ” ujarnya.
Datuak Tuo mengatakan, keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat ketika tergabung akan diperhatikan kondisi lingkungan, serta pendidikan anggota juga ditingkatkan dan disiapkan tambahan biaya yang cukup besar bagi masyarakat dan lingkungan tersebut.
“Mari sama kita menjaga lingkungan, agar bisa memberikan hal positif untuk kita sendiri, ” kata Bukhari Dt Tuo.
Turut hadir pemuka masyarakat dan puluhan peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.
Wendri, salah seorang peserta mengatakan perda ini sangat penting bagi masyarakat khususnya Tanah Datar. Karena masyarakat perlu mengetahui bagaimana mengelola lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca juga:
Bupati Eka Putra : Waspadai Berita Hoaks
|
“Peran kita untuk menjaga lingkungan ini sangat besar, jadi sangat perlu sekali kita memahami bagaimana menjaga lingkungan agar tidak rusak. Maka dari itu saya menghimbau ke semua peserta ikutilah sosialisasi ini dengan baik, tanyakan apa yang perlu ditanyakan, ” ujarnya.
Wendri menambahkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan.
“Kalau kita bisa memanfaatkan dan menjaga dengan baik lingkungan ini, tentu lingkungan tersebut akan baik. Tapi sebaliknya, akan berakibat fatal. Seperti sampah, jika kita buang ke selokan tentu akan berakibat banjir, ” jelasnya.
Tujuan Perda RPPLH ini, terangnya, untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan institusi lainnya dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup di daerah. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.(JH)